Cyber crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan
dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan
judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software
tersebut melalui jaringan computer.
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses
pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang
di-protect dengan password.
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di
komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
Illegal Content ( Konten Tidak Sah )
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery ( Pemalsuan Data )
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Thef t(Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalah gunakan
Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi,
menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain
untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer,
kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem
komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
DoS (Denia lOf Service)
Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Cybers quatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan
yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Unauthorized Accessto Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin
ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses
secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer
lain. Hackingmerupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sangat sering terjadi.
0 Response to "BENTUK KEJAHATAN CYBERCRIME"
Post a Comment