UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa manusia, sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan
umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b.
bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi manusia,
manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang
lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
d.
bahwa bangsa Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal
33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan
tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN
DASAR MANUSIA
Hak Untuk Hidup (Pasal
9)
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10)
- Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Mengembangkan Diri (Pasal 12)
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi
pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak
asasi manusia.
Hak Memperoleh Keadilan (Pasal 17)
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.
Hak Atas Kebebasan Pribadi (Pasal
26)
- Setiap orang berhak memiliki, memperoleh,
mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan
tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat
pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Atas Rasa Aman (Pasal
35)
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat
dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi,
dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Atas Kesejahteraan (Pasal
40)
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal
43)
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
- Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap
jabatan pemerintahan.
Hak Wanita (Pasal
48)
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan.
Hak Anak (Pasal
52)
- Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
- Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak
dalam kandungan.
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik
Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis,
dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain
secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain.
PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS
SANGUINIS
Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang
anak yang dianut negara-negara didunia,yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius
Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
Berikut saya akan
mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan
yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu:
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk
"hak untuk wilayah")
adalah asas pemberian
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut
asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai
warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa
melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan
adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis,
agama, dll.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius
Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin
untuk "hak untuk darah")
adalah asas pemberian
kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas
ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila
orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara
tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu
negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah
negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan
Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius
sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia
Masalah yang timbul dari kedua asas ini,
yaitu:
1. Bipatride
Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan.
Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
Yakni kasus dimana seorang anak
tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang
berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di
negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu
negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan
anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatrid
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatrid
CONTOH KASUS
PELANGGARAN HAM DALAM DUNIA PENDIDIKAN
1.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
2.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.
Seorang anak kelas 5 SD meninggal
setelah dianiaya oleh kakak kelasnya yang baru duduk di kelas 6 SD. Penyebabnya
pun hal yang sepele, yakni karena si korban menyenggol pelaku sehingga jajanan
pelaku jatuh. Walau si korban sudah meminta maaf, pelaku dengan tega memukul
korban di beberapa bagian tubuh hingga menyebabkan korban luka dalam dan
menghembuskan nafas terakhirnya beberapa hari kemudian.
4.
Terungkapnya kasus asusila anak di
sebuah TK internasional di Jakarta telah menyita perhatian publik. Bahkan tidak
kurang dari 3 negara Australia, Amerika dan Inggris membentuk tim khusus untuk
mengungkap kasus ini. Sampai Aris Meredeka Sirait selaku ketua KPAI (Komisi
Perlindungan Anak Indonesia) dengan miris menyataan bahwa tahun 2013-2014
sebagai tahun kritis buat anak. Tidak jauh dari TK Internasional di Jakarta
5.
Tragedi Trisakti
Penyebab :
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia sepanjang 1997-1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung
Nusantara pada pukul 12.30.
Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya,
pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak
majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan
pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon
Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,
Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan
tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang
dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah
menggunakan peluru tajam, hasil otopsi
menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi
peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan
peringatan.
Hak yang di
langgar :
Salah satu
hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan
menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap
warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila
di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa
Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal
terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu
terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara
tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah
peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk
mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini
adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke
Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini
belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum
ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir
menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi
sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan
secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat
terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
0 Response to "HAM - HAK ASASI MANUSIA"
Post a Comment